Cara Mengurus Jenazah Muslim Pasien Covid-19

Pecinta Aswaja - Jenazah Pasien Covid-19 Masih Harus Dimandikan? Jika wajib, bagaimana? Sedangkan memandikan jenazah juga berisiko tinggi penularannya menurut medis. Tolong jelaskan. Terima kasih.

Wassalamu'alaikum wr. wb (hamba Allah/Surabaya) 

Jawaban Wassalamu 'alaikum wr. wb. Penanya dan pembaca yang terhormat. Semoga Allah memberikan rahmat-Nya kepada kita semua. Jenazah pasien Covid-19 muslim memiliki kedudukan dan perlakuan yang sama dengan jenazah muslim pada umumnya, yaitu wajib dimandikan, dikafani, didoakan, dan dikuburkan.

mengurus jenazah pasien covid

Berdasarkan keterangan dari Kitab Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab, jenazah muslim wajib dimandikan, dikafani, dan didoakan:

Artinya, “(Hukum) memandikan orang mati adalah fardhu kifayah berdasarkan ijma’.

Makna fardhu kifayah adalah jika kewajiban telah dilakukan oleh seseorang/kelompok yang dianggap cukup, maka tanggungan bagi orang lain jatuh. Jika tidak ada yang melakukannya sama sekali, maka semuanya berdosa.

Ketatuilah, sesungguhnya memandikan jenazah, ibadah, shalat, adalah fardhu kifayah tanpa kesalahan.” (An-Nawawi, Al-Majmu Syarah Al-Muhadzab, juz V, halaman 128).

Metode memandikan jenazah pasien Covid-19 sebaiknya dilakukan dengan menggunakan peralatan yang dapat mencegah penularan penyakit. Mandi dilakukan oleh tenaga profesional atau tenaga kesehatan yang wajib melindungi diri dan memastikan keselamatannya (menggunakan pakaian pelindung, sarung tangan, masker, dan disinfektan pribadi) agar tidak tertular virus dari jenazah.

Namun, jika menurut para ahli, memandikan jenazah Covid-19 dengan cara umum ini masih membahayakan orang yang memandikan atau menyebarkan virus tersebut, maka jenazah boleh dimandikan dengan menyiramkan air saja ke tubuh, tanpa dalku (menggosok).

Informasi ini dapat ditemukan dalam Al-Fiqhu 'alal Madzahibil Arba'ah sebagai berikut:

Artinya, “Adapun jika (tidak ada ketakutan) akan rontok jika hanya disiram dengan air, maka tidak boleh tayamum, tetapi harus dimandikan dengan menuangkan air tanpa menggosoknya,” (Abdurrahman Al-Juzairi , Al-Fiqhu 'alal Madzahibil Arba'ah, [Beirut , Darul Fikr: 1996 M], vol I, halaman 476) 

Inilah jawaban singkat yang kami kutip dari keputusan Bahtsul Masail Institute PBNU pada 21 Maret 2020 , semoga dapat dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.

Komentar